Langgar Ganjil-Genap, Pemudik Dikeluarkan di Tol Karawang Barat
KARAWANG - Pemerintah memberlakukan uji coba ganjil-genap jalan tol pada mudik Lebaran 2022 pada 25-27 April. Kendaraan pemudik yang melanggar kebijakan ganjil genap dikeluarkan di gerbang tol Karawang Barat. Langkah ini sudah dilakukan saat uji coba ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70, kemarin (25/4) “Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik Lebaran,†kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedy. Ia mengatakan kendaraan yang tak sesuai dengan ketentuan ganjil genap dikeluarkan di gerbang tol terdekat. Sedangkan dalam operasi itu, petugas mengeluarkan kendaraan yang melanggar melalui gerbang Tol Karawang Barat. Disebutkan uji coba ganjil genap di jalan tol tersebut untuk melihat kesiapan dan tingkat efektifitasnya. Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, permohonan maaf kepada pengguna jalan tol dengan diberlakukan ganjil genap. Mulai Senin (25/4) polisi akan membatasi kendaraan sesuai dengan hari yang ditentukan atas nomor kendaraan. "Kebijakan ganjil genap untuk kelancaran arus lalu-lintas selama mudik. Kami akan membatasi kendaraan sesuai dengan hari yang ditentukan atas nomor kendaraan," ujarnya. Menurut Eddy, uji coba rekayasa lalu lintas di jalan tol ini dilakukan guna melihat kesiapan dan tingkat efektifitas. "Seperti yang diumumkan kemarin siang, jadi hari ini mulai ujicoba ganjil genap untuk sebelumnya nantinya mulai dilakukan pada tanggal 28 April 2022," jelasnya. Penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan yang terjadi di jalan tol selama arus mudik lebaran. Pasalnya, kapasitas jalan tidak sesuai dengan kendaraan yang nanti akan melintasi saat mudik lebaran. "Maka itu ada kebijakan ganjil genap, dan hari ini kita lakukan ujicoba terlebih dahulu melihat kondisi dan situasinya di lapangan tadi di KM 10 sebelum tol layang dan ini di KM 47 Karawang Barat," pungkasnya. (rie/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: